Buronan Kasus Sabu 15 Kilogram Ditangkap di Bengkalis Setelah Hampir Tiga Tahun Dicari Polisi

By Admin

Ilustrasi Penangkapan Terduga Pelaku
nusakini.com, – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial A (48), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyelundupan sabu seberat 15 kilogram yang terungkap pada 2023.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, pada Senin (22/6/2026), mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026, sekitar pukul 02.50 WIB di sebuah rumah di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.

Menurut Fahrian, A telah menjadi buronan sejak laporan polisi diterbitkan pada 5 Agustus 2023. Penyidik menduga tersangka memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasus bermula saat polisi menggagalkan pengiriman 15 bungkus sabu yang dibawa seorang kurir pada 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, nama A diduga muncul sebagai pihak yang menghubungkan kurir dengan bandar utama yang hingga kini masih dalam pencarian.

Polisi menyebut proses pencarian terhadap A berlangsung selama hampir tiga tahun melalui pengumpulan informasi, pelacakan, serta pemantauan terhadap jaringan yang diduga terkait.

Saat penangkapan, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi. Polisi juga menyatakan hasil tes urine terhadap A menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan perkara guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan pengaduan yang tersedia. (*)